Pekerja Keluhkan Tidak Dapat Jaminan Kesehatan

Pekerja Keluhkan Tidak Dapat Jaminan Kesehatan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Saya bekerja sebagai sekuriti tapi melalui penyaluran tenaga sekuriti yang ada di Sukarame. Yang saya mau tanya kenapa gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan jaminan kesehatan tidak dapat. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282182936xxx

Pengusaha Wajib Daftarkan Pekerja

Kami jelaskan bahwa namanya gaji pekerja harus sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan merupakan kewajiban pengusaha memberikan jaminan kesehatan (Jamkes) kepada pekerjanya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS).

Jadi dalam hal ini pekerja tersebut juga bila melihat ketentuan undang - undang yang berlaku seharusnya pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawai tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian kami belum mengetahui secara persis / pasti kenapa perusahaan tersebut memberikan gaji tidak setara dengan UMK termasuk belum mendapatkan Jamkes, apakah saat ini masih di dalam proses atau apakah ada unsur kesengajaan perusahaan belum diusulkan.

Oleh karenanya ada baiknya pekerja tersebut menyampaikan secara lengkap laporan secara tertulis disertai nama pekerja, alamat termasuk alamat perusahaan agar nantinya dapat ditindaklanjuti.

Saad Asnawi
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved