Sidang MKD Setya Novanto

Maroef Sjamsuddin Bilang Ponselnya Telah Disita Kejagung

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Warta Kota
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu terkait penyelidikan Kejagung atas dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung (Prasetyo) dan Jampidsus (Arminsyah)," kata Maroef di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef menuturkan, telepon seluler yang digunakan untuk merekam pertemuan dengan Setya Novanto, telah diminta tim penyidik Kejagung.

Rekaman tersebut berisi dugaan suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Maroef Sjamsuddin.

"Di situlah (ponsel), pembicaraan-pembicaraan kami. Karena, itu sangat mudah dipakai. Tapi, saya ada kopi isi rekaman sebagaimana yang didengarkan tadi malam," ujar Maroef.

Namun, Maroef mengatakan dirinya membawa kopi rekaman, seperti yang telah diperdengarkan pada sidang perdana MKD.

Sedangkan, aslinya sudah diminta untuk penyelidikan di Kejagung.

"Dalam keterangan catatan berita acara, sudah saya berikan. Pada saat diambil HP-nya, saya diminta tanda tangan. Saya minta tanda tangan. Saya minta tanda tangan tim intel Jampidsus. Dan nanti malam, dikasih tanda terima itu," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved