Meski Moratorium, BKDD Pringsewu Tetap Usul Pengadaan CPNS
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pringsewu tetap mengusulkan kebutuhan pegawai kepada pemerintah pusat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pringsewu tetap mengusulkan kebutuhan pegawai kepada pemerintah pusat. Meskipun, moratorium atau penghentian sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diwacanakan hingga 2019.
Kepala BKDD Pringsewu M Dawam Raharjo mengatakan, pembuat kebijakan moratorium adalah pemerintah pusat.
"Kalau moratorium sampai dengan 2019, itu nanti bisa banyak kekurangan pegawai kami," kata Dawam, Kamis (3/12/2015).
Dawam memperkirakan, guru di wilayah Bumi Jejama Secancanan bakal banyak yang pensiun, termasuk tenaga kesehatan yang memang kekurangan. Adapun, tenaga lain yang masih ada, dimungkinkan juga pensiun.
Sementara, lanjut Dawam, pemkab tidak bisa melakukan rekrutmen tenaga CPNS sendiri. Karena itu, meskipun moratorium, Dawam mengaku tetap usul ke pemerintah pusat perihal kebutuhan PNS di Pemkab Pringsewu.
Kepala Bidang Pembinaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKDD Pringsewu Ihsan Hendrawan mengungkapkan, sebanyak 746 orang PNS di lingkup Pemkab Pringsewu akan pensiun antara 2015-2019.
Rinciannya, 163 pejabat struktural, 571 tenaga guru, 4 tenaga kesehatan, dan 8 penyuluh.
"Data ini berdasar pada usia PNS di Pringsewu," tuturnya beberapa waktu lalu.
Tahun 2015 ini, lanjut dia, PNS yang pensiun ada 94 orang, terdiri dari 93 orang guru dan seorang penyuluh. Sedangkan, pejabat struktural dan tenaga kesehatan tidak ada yang pensiun.