Pemkab Tuba Telusuri Keabsahan Dokumen di Areal lahan PT BNIL
Pemkab Tulangbawang (Tuba) mulai menelusuri keabsahan secara legalitas kepemilikan lahan seluas 1.570 hektare
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pemkab Tulangbawang (Tuba) mulai menelusuri keabsahan secara legalitas kepemilikan lahan seluas 1.570 hektare, di areal perkebunan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang berada di Kecamatan Banjar Margo, Tuba.
Hal itu menyusul adanya sengketa lahan antara masyarakat Banjar Margo dengan perusahaan perkebunan PT BNIL. Di mana, masyarakat Banjar Margo mengklaim lahan seluas 1.570 hektare itu merupakan lahan plasma, yang diserobot anak perusahaan PT Sungai Budi Grup tersebut.
Asisten I Pemkab Tuba Pahada Hidayat menyatakan, untuk mengakhiri konflik berkelanjutan itu, Pemkab Tuba berupaya untuk memediasi dengan membentuk tim penyelesaian sengketa.
Tugas utama tim bentukan Bupati Tuba Hanan A Rozak itu, kata Pahada, yakni menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan lahan, baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.
"Dalam persoalan ini, pemkab sebatas memediasi. Proses mediasi itu, sejauh ini, dalam proses mengumpulkan dokumen yang ada di masyarakat," ungkap Pahada, Kamis (3/12/2015).