Pemkab Tuba Telusuri Keabsahan Dokumen di Areal lahan PT BNIL

Pemkab Tulangbawang (Tuba) mulai menelusuri keabsahan secara legalitas kepemilikan lahan seluas 1.570 hektare

Tribun Lampung/Endra
Perwakilan massa yang berdemo membela PT BNIL diterima Ketua DPRD Tulangbawang Winarti bersama Wakil Ketua DPRD Aliasan beserta unsur komisi I DPRD di ruang rapat DPRD Tulangbawang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pemkab Tulangbawang (Tuba) mulai menelusuri keabsahan secara legalitas kepemilikan lahan seluas 1.570 hektare, di areal perkebunan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang berada di Kecamatan Banjar Margo, Tuba.

Hal itu menyusul adanya sengketa lahan antara masyarakat Banjar Margo dengan perusahaan perkebunan PT BNIL. Di mana, masyarakat Banjar Margo mengklaim lahan seluas 1.570 hektare itu merupakan lahan plasma, yang diserobot anak perusahaan PT Sungai Budi Grup tersebut.

Asisten I Pemkab Tuba Pahada Hidayat menyatakan, untuk mengakhiri konflik berkelanjutan itu, Pemkab Tuba berupaya untuk memediasi dengan membentuk tim penyelesaian sengketa.

Tugas utama tim bentukan Bupati Tuba Hanan A Rozak itu, kata Pahada, yakni menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan lahan, baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.

"Dalam persoalan ini, pemkab sebatas memediasi. Proses mediasi itu, sejauh ini, dalam proses mengumpulkan dokumen yang ada di masyarakat," ungkap Pahada, Kamis (3/12/2015).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved