BBPOM Tangani 8 Perkara Selama 2015

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung sudah menangani delapan perkara terkait obat dan makanan selama tahun 2015.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Reza Gautama
Kepala BBPOM Bandar Lampung Irwansyah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung sudah menangani delapan perkara terkait obat dan makanan selama tahun 2015.

Rinciannya, empat perkara kosmetika, satu perkara pangan, dan tiga perkara obat tradisional.

Menurut Kepala BBPOM Bandar Lampung Irwansyah, dari delapan perkara itu, tujuh di antaranya berkas perkaranya sudah lengkap (P21).

“Sedangkan, satu perkara berkasnya baru diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ucapnya, Jumat (4/12/2015).

Delapan perkara tersebut, kata dia, tidak termasuk perkara hasil operasi gabungan nasional yang digelar sejak 30 November 2015 hingga 4 Desember 2015.

Perkara hasil operasi gabungan nasional itu, ucap dia, baru akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved