Kasus Papa Minta Saham

Tertunda Hari Ini, Sudirman Penuhi Panggilan Kejagung Pekan Depan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, sedianya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, hari ini, Jumat

Editor: soni
kompas.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (2/12/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, sedianya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, hari ini, Jumat (4/12/2015).

Namun, karena Sudirman berhalangan, pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pekan depan.

"Pak Menteri (Sudirman) kita undang besok (Jumat), tapi kebetulan beliau ada keluar negeri, jadi dijadwalkan pekan depan," ujar Arminsyah saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat dini hari.

Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Penyidik juga telah memiliki alat bukti berupa ponsel milik Maroef yang digunakan untuk merekam pembicaraan.

Selain memeriksa Maroef, penyidik juga berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti pengusaha M Riza Chalid dan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, belum ada undangan pemeriksaan yang dikirimkan kepada keduanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved