Sudirman Said Diminta Cabut Surat ke Jim Moffet yang Bikin Keruh

Ya memang tidak enak surat dicabut. Tapi untuk kepentingan yang lebih besar.

zoom-inlihat foto Sudirman Said Diminta Cabut Surat ke Jim Moffet yang Bikin Keruh
Estu Suryowati/KOMPAS.com
Surat dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan James R. Moffet tertanggal 7 Oktober 2015 yang diinterpretasikan sejumlah pihak sebagai lampu hijau dari pemerintah Indonesia untuk PT Freeport Indonesia melanjutkan operasi paska 2021.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kardaya Warnika meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk mencabut surat kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc., James R. Moffet.

Menurut Kardaya, surat tertanggal 7 Oktober 2015 tersebut membuat status perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia menjadi tidak jelas.

“Ya memang tidak enak surat dicabut. Tapi (harus dilakukan) untuk kepentingan yang lebih besar dan memberikan kepastian,” ungkap Kardaya dalam sebuah diskusi Sabtu (5/12/2015). 

Melihat isi surat tersebut, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepastian perpanjangan operasi PTFI. Hal tersebut tertulis jelas pada bunyi poin keempat surat Sudirman Said kepada Jim Moffet. 

“Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan,” kutip Kardaya membacakan isi poin keempat. 

Lebih lanjut Kardaya menuturkan, adanya kata-kata ‘..akan diberikan segera..’ dalam poin keempat surat itu menimbulkan konsekwensi yang mengikat pemerintah Indonesia. 

“Karena ada janji begini, supaya ini tidak membelenggu pemerintah, kami mengusulkan agar surat ini dicabut. Supaya clear,” tegas Kardaya.

Menurut Kardaya, baru kali ini ada pejabat setingkat menteri yang menyurati pemilik perusahaan tambang. 

Biasanya, menteri sektor terkait hanya menyurati pengurus perusahaan tambang atau dalam hal ini Maroef Sjamsoedin sebagai Presiden Direktur PTFI. 

Kardaya mengatakan surat dari Sudirman tersebut membuat keruh keadaan, lantaran dapat diinterpretasikan sebagai izin dari pemerintah Indonesia untuk PTFI terus beroperasi di Indonesia. 

Padahal, menurut aturannya keputusan perpanjangan operasi tambang baru bisa diberikan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved