Hanya 7 Orang di MKD yang Setuju Sidang Novanto Terbuka

Akbar membantah jika seluruh internal MKD disebut setuju agar sidang berlangsung tertutup.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang (tengah), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, mengaku bahwa sidang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto berlangsung tertutup karena permintaan mayoritas anggota dan pimpinan MKD.

Hal itu disampaikan Akbar seusai pemeriksaan Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Novanto diperiksa sebagai teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said

Pemeriksaan Novanto kali ini dipertanyakan banyak pihak lantaran pada sidang di MKD sebelumya digelar secara terbuka. 

MKD menggelar sidang secara terbuka ketika meminta keterangan Sudirman dan Maroef. Keduanya diminta keterangan terkait pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Dalam pertemuan itu disebut adanya permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wapres. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved