Sidang Setya Novanto Tertutup, Ada Kepentingan yang Ingin Diselamatkan

KD telah memenangkan Setya Novanto dari ancaman pemberhentian dari keanggotaan dan jabatan Ketua DPR.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua DPR Setya Novanto (kanan) tiba di ruang Nusantara IV gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015). Pertemuan Presiden Jokowi dan DPR ini akan membahas sejumlah isu, salah satunya terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritisi permintaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto untuk menggelar sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup. 

Menurut Petrus, Setya yang berhasil mempengaruhi MKD menguatkan dugaan ada suatu kepentingan yang ingin disembunyikan. 

"Menggambarkan terdapat kepentingan yang lebih besar yang harus diselamatkan melalui sidang tertutup," ujar Petrus melalui pesan singkat, Senin (7/12/2015). 

Petrus mengatakan, semestinya MKD konsisten sejak awal bahwa sidang akan dilakukan terbuka atau tertutup.

Dia membandingkannya dengan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Dirwktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang digelar terbuka. 

Menurutnya, pelaksanaan sidang yang tertutup justru mengamankan posisi Setya Novanto sebagai pimpinan lembaga legislatif itu. 

"Sidang tertutup MKD saat pemeriksaan Setya Novanto membuktikan bahwa MKD telah memenangkan Setya Novanto dari ancaman pemberhentian dari keanggotaan dan jabatan sebagai Ketua DPR," kata Petrus.

Dengan demikian, publik hanya berharap pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Dia pun menagih konsistensi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mendukung proses hukum itu. 

"Mereka menghendaki proses hukum atas diri Setya Novanto karena diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi," kata Petrus. 

Dalam dokumen pembelaannya, Setya meminta agar MKD menolak laporan yang disampaikan Sudirman Said. 

Dia juga meminta MKD tidak menjadikan rekaman yang dibuat Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai alat bukti.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved