32 Bidang Tanah dan Bangunan Terpidana Alay Segera Dilelang
Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera melelang harta milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera melelang harta milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Harta tersebut berupa 32 bidang tanah dan bangunan. Pelelangan masih menunggu proses penaksiran harga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suyadi menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pendataan ulang apprasial harga terhadap 32 bidang tanah dan bangunan milik Alay. “Apprasial harga ini bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” ujar dia, Kamis (10/12/2015).
Untuk pengamanan terhadap 32 bidang tanah dan bangunan ini, Suyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap bukti kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).