Diduga Cabuli Anak Tiri, Anggota DPRD Ini Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Anggota DPRD Bangkalan, Kasmu, terancam hukuman penjara selama 7,5 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Anggota DPRD Bangkalan, Kasmu, terancam hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Rahmat Hari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/12/2015).
Dalam berkas tuntutan, Kasmu terbukti melanggar pasal 82 UU 23/2004 tentang Perlindungan Anak.
Kasmu diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Jaksa dari Kejati Jatim itu menyebutkan, tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan.
Hari mengakui korban sudah mencabut laporan dalam sidang. Bahkan, korban pun membantah adanya pencabulan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro.
Korban mengungkapkan bantahan sebanyak dua kali.
“Berdasar fakta persidangan, tidak ada persetubuhan. Tapi, ini pencabulan,” kata Hari.
Hari menambahkan pihaknya memiliki petunjuk tindak pidana pencabulan itu. Di antaranya, korban berada di hotel bersama terdakwa selama beberapa hari.
Ibu korban atau istri terdakwa sempat bertanya kepada terdakwa. Tapi, terdakwa menjawab tidak tahu keberadaan korban.
Menurutnya, pencabulan tidak harus dibuktikan dengan bukti langsung terkait pencabulan itu.
Berdasar petunjuk itu sudah menunjukan adanya pencabulan. Itu pun sudah pernah menjadi putusan hakim sebelumnya sehingga bisa diambil sebagai yuridprudensi.
“Jadi tuntutan itu sangat logis,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Kasmu, Abdul Malik, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.
Seharusnya jaksa menyatakan Kasmu tidak bersalah. Makanya, dia heran jaksa menuntut Kasmu dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Selain itu, korban sudah mencabut laporannya. Bahkan dalam persidangan, korban membantah persetubuhan dengan Kasmu. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa menuntut bersalah.
“Tuntutan ini tidak berdasar fakta persidangan,” kata Malik.
Anggota Tim Cobra Polda Jatim menangkap Kasmu pada 2 Februari 2015 lalu.
Saat penggerebekan itu, Tim Cobra menggandeng Sub Detasemen Gegana Anti Polda Jatim. Sebab, saat itu Kasmu diduga otak penembakan aktivis antikorupsi, Mathur Husairi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20151111_132726.jpg)