Artis NM Ditangkap Prostitusi Online

Polisi Ralat PR yang Diduga Terlibat Prostitusi Online,"Bukan Puteri Indonesia, Tapi Miss Indonesia"

artis PR yang diamankan terkait dugaan prostitusi online adalah finalis Miss Indonesia 2014.

Editor: soni
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, Jumat (11/12/2015), menyatakan bahwa artis PR yang diamankan terkait dugaan prostitusi online adalah finalis Miss Indonesia 2014.

"Bukan Puteri Indonesia, Miss Indonesia," kata Fana melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.

Fana meralat pernyataannya setelah menyebut PR sebagai finalis Puteri Indonesia 2014. (Baca: Artis PR yang Diamankan bersama NM adalah Finalis Puteri Indonesia 2014)

PR diamankan penyidik Bareskrim Polri bersama NM dalam penangkapan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan manajer NM, berinisial F, dan seorang karyawan klub malam kelas atas, O. Diduga, O berperan sebagai mucikari.

"Tersangka atas nama O dan tersangka atas nama F. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Fana, Kamis.

Selanjutnya, polisi memeriksa NM dan PR, demikian juga dengan O dan F. Saat melakukan penangkapan, polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan NM.

"Itu unsur yang harus kami penuhi, tetapi tidak sampai terjadi apa-apa. Yang memesan adalah kami, yang di dalam kamar itu adalah anggota kami. Setelah unsur dipenuhi, barulah kami lakukan penangkapan," sambung Fana.

Fana juga mengungkapkan bahwa tarif artis NM dalam tiga jam sebesar Rp 50 juta hingga Rp 120 juta. Polisi mengamankan telepon genggam dan informasi transfer uang sebagai barang bukti.

Pada telepon genggam yang disita, polisi menemukan foto sejumlah pelanggan NM yang diduga berasal dari kelas menengah ke atas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved