Artis NM Ditangkap Prostitusi Online

Nikita Bukan Sosok yang Tereksploitasi, Dia Masuk Kategori Pelaku

artis Nikita Mirzani yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas sangkaan kasus prostitusi, bukanlah semata-mata korban.

Editor: soni
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Nikita Mirzani alias artis NM dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta Timuar, Jumat (11/12/2015) untuk didata. Nikita diduga terlibat dalam praktik prostitusi online yang dikelola mucikari F dan O. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa artis Nikita Mirzani yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas sangkaan kasus prostitusi, bukanlah semata-mata korban.

Menurut Reza, Nikita tidak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga," kata Reza, Minggu (13/12/2015) pagi.

Pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebut, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur," ujar Reza.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved