Artis NM Ditangkap Prostitusi Online

Polisi Gunakan UU Pencucian Uang untuk Kasus Melibatkan Nikita Mirzani

Penyidik juga akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: taryono
kompas.com
ilustrasi prostitusi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam mengusut kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan model PR.

Penyidik juga akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dilihat dari perkembangan kasusnya, teman-teman penyidik memutuskan untuk menerapkan dua undang-undang, yakni tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (15/12/2015) kemarin.

Agus enggan menjelaskan alasan penyidik juga menggunakan UU pencucian uang.

Yang jelas, dalam pengembangannya, penyidik juga menemukan unsur pencucian uang oleh para pelaku, yakni mentransferkan, membayarkan serta membelanjakan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

"Ada bukti pengiriman atau pentransferan via rekening bank. Pengiriman uang semacam itu memenuhi unsur pencucian uang. Nanti akan dilihat dulu peredaran uang itu berdasarkan petunjuk yang diperoleh. Salah satunya dari ponsel. Saat ini sedang dianalisis teman-teman penyidik," ujar Agus.

Ketika ditanya apa penggunaan UU pencucian uang tersebut karena ada pejabat negara yang terlibat, Agus enggan mengomentarinya. Dia minta publik bersabar sambil menunggu hasil pengembangan perkara ini.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Nikita Mirzani dan model berinisial PR yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban.

Belakangan, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A disebut polisi bos F dan O.

Penyidik telah menetapkan A sebagai buron. F dan O sendiri dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved