Kasus Papa Minta Saham
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Anggap Setya Novanto Harus Diberhentikan Sebagai Anggota DPR
Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, berdasarkan proses persidangan, Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik kategori berat.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Kompas.com
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, berdasarkan proses persidangan, Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik kategori berat.
Hal itu disampaikan Dasco dalam sidang MKD yang digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) sore.
Dalam pernyataannya, Dasco menantang pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menyatakan bahwa Novanto telah melanggar kode etik berat, dengan sanksi diberhentikan sebagai anggota DPR.
"Kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk. Kami duga ada pelanggaran etik berat," kata Dasco.