Karyawan Hotel Mengeluh Dibayar Rp 66 Ribu per Hari
Sebab, pekerja hanya diberikan upah Rp. 66 ribu per hari. Pembayarannya pun dua sampai tiga bulan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Bandar Lampung. Mohon ditindak dan diberikan pembinaan kepada pemilik/manajemen di salah satu Hotel di Bandar Lampung. Karena, mereka sudah mempekerjakan anak sekolah untuk acara tertentu, serta dikeluhkan pembayarannya.
Sebab, pekerja hanya diberikan upah Rp. 66 ribu per hari. Pembayarannya pun dua sampai tiga bulan.
Selain itu, pada 9 Desember 2015 di mana hari libur nasional (hari Pilkada), telah mempekerjakan seluruh karyawan tanpa diliburkan.
Kemudian, hotel tersebut juga telah mempekerjakan orang dengan bayaran di bawah UMK, yakni Rp. 40 ribu per orang, yaitu 15 orang pekerja di bagian kebun dan pembersih lantai sampai dengan lantai 12. Hal itu telah berjalan sejak September 2015.
Terima kasih atas perhatiannya.
Pengirim: +6285273215xxx
Buat Pengaduan Secara Tertulis
Kami ucapkan terima kasih atas laporannya. Hal itu merupakan kewajiban Disnaker untuk mempelajari kebenaran laporan tersebut. Kalau laporan tersebut memang benar, kami akan lakukan pembinaan terhadap hotel yang dimaksud, sesuai dengan kesalahannya.
Karena itu, ada baiknya pihak pelapor yang merasa dirugikan, dapat menyampaikan langsung ke disnaker melalui surat secara tertulis dan resmi. Sehingga nantinya, kami dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dicarikan solusinya.
Saad Asnawi
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-hotel_20150910_081853.jpg)