Pergantian Ketua DPR
Lima Periode Jadi Anggota DPR, Ade Komaruddin Baru Sekali Laporkan LHKPN
Ade melaporkan hartanya pada 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ade Komaruddin dituntuk Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto sebagai ketua DPR RI.
Bagaimanakah kepatuhan Ade untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN)?
Ade ternyata baru sekali melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade melaporkan hartanya pada 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Ade melaporkan hartanya Rp 1.395.641.000 dan 1.459 dolar AS.
Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 398 juta, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 375 juta.
Harta bergerak lainnya adalah empat buah jam tangan, yakni merk Cartier Rp 10 juta, Omega Rp 1.500.000, Rolex Rp 10 juta, dan Granfa Rp 7 juta.
Ade merupakan anggota DPR RI lima periode berturut-turut.
Dia telah menjadi anggota DPR sejak tahun 1997.
Pria kelahiran Purwakarta itu pernah menjabat menjadi wakil sekretaris jenderal di dua organisasi kepemudaan yang berbeda.
Ade menjadi Sekjen Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 1993 hingga tahun 1998.