Eksekusi Mati
2016, Kejagung Lakukan Eksekusi Mati Jilid 3
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga pada 2016.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga pada 2016. Eksekusi mati akan diprioritaskan pada terdakwa kasus narkotika yang sudah melewati upaya hukum.
"Eksekusi mati akan dilakukan pada 2016, itu harus jadi perhatian kami lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," tegas Prasetyo saat di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga. Pemerintah berdalih penundaan dilakukan lantaran mempertimbangkan dampak perekonomian. Eksekusi mati dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi asing ke Indonesia.
Meski begitu, Prasetyo mengklaim pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia diapresiasi negara-negara tetangga. Sebab Indonesia dianggap serius dalam menangani masalah narkotika yang mengancam generasi muda. "Negara tetangga juga mengapresiasi kita kok, karena narkoba adalah musuh bersama," kata Prasetyo.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga bagi narapidana kasus narkotika diperkirakan dilakukan pada awal 2016. Hal itu disesuaikan dengan pencairan anggaran APBN 2016 bagi Kejaksaan Agung.
"Saat ini masih proses penganggaran. Karena 2015 tinggal beberapa bulan lagi, ya kemungkinan baru dilakukan pada awal tahun depan," ujarnya.
Meski demikian, sebut Arsul, Jaksa Agung belum menyampaikan jadwal pelaksanaan eksekusi mati tahap selanjutnya. Menurut dia, bisa saja pelaksanaan eksekusi dilakukan lebih cepat jika kejaksaan masih memiliki sisa anggaran yang cukup untuk melakukan eksekusi mati.