Prahara Partai Golkar
Alzier Desak Kemenkumham Eksekusi Putusan MA
DPD Partai Golkar Provinsi Lampung mendesak Kemenkumham melaksanakan keputusan Mahkamah Agung
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPD Partai Golkar Provinsi Lampung mendesak Kemenkumham melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut SK Kepengurusan Munas Partai Golkar Ancol kubu Agung Laksono.
"Menkumham wajib melaksanakan putusan inchracht MA tentang TUN dan putusan serta merta atas Putusan Pengadilan Tinggi PN Jakarta Utara. Itu kan sudah jelas keputusan Mahkamah Agung benar, Yusril sendiri bilang keputusan MA itu keputusan tertinggi, keputusan hukum yang harus dihormati," kata Ketua DPD Parta Golkar Lampung kubu Munas Bali M Alzier Dianis Thabranie
Menurut Alzier, dengan diakuinya munas Riau, kepengurusan Munas Bali sah secara hukum. Pernyataan pengamat yang menilai partai Golkar vakum pasca Desember 2015 karena MA memutuskan mengakui Munas Riau yang habis kepengurusannya pada 31 Desember 2015 dibantah Alizier.
Bagaimana dengan masa berakhirnya kepengurusan Munas Riau di Desember? Alzier mengatakan mereka sudah melakukan Munas Bali. "Kami sudah melakukan munas, dengan mengakui Munas Riau yang melaksanakan Munas Bali jadi sudah beres. Soal dicabut tidak itu urusan Menkumham, keputusan hukum tertinggi kan MA," paparnya.
Mengenai polemik nasional yang menyatakan partai Golkar vakum pasca putusan MA ia menilai pernyataan yang tidak benar. "Kalau ada pengamat bilang dengan asumsi itu gak boleh harus dengan fakta putusan hukum. Negara kita kan bukan negara politik, politik, hukum hukum," kata dia.
Selain itu, katanya, kepengurusan yang diakui MA adalah Munas Riau dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. "Kalau mereka mau gugat kenapa tidak ikut Rapimnas saat di Yogyakarta atau saat Munas di Bali menyatakan pendapat di sana? Ini mereka malah menggelar munas liar," kata dia. (Ben)