Polisi Tangkap Dua Pencuri Mobil Boks
Kepolisian sektor Sungkai Utara mengamankan dua pemuda, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dengan sasaran mobil boks.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI UTARA - Kepolisian sektor Sungkai Utara mengamankan dua pemuda, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dengan sasaran mobil boks.
Keduanya adalah Alexandra (23), warga kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, dan Anton Setiawan (21), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura).
Kanit reskrim Polsek Sungkai Utara Bripka Wiwit Dedy Purnomo menerangkan, penangkapan keduanya berawal dari awal tertangkapnya Alexandra (23).
Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat Alex. Alex termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, pihaknya langsung menuju lokasi, berdasarkan informasi masyarakat, yakni di daerah di Desa Negara Ratu, Sungkai Utara. Saat diperiksa, polisi mendapatkan pisau yang diselipkan di pinggang Alex.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Alex mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil boks pada Desember 2014, dengan korban Sanuri (43), warga Jalan Perintis, kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, Lampura.
"Mereka terakhir kali melakukan aksinya pada Jumat, 26 Desember 2014," kata Dedy, Kamis (31/12/2015).
Pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ, polisi lalu mengembangkan keterangan Alex. Dalam melakukan aksinya, Alex mengaku tidak sendirian. Ia ditemani dua rekannya yang lain.
Setelah mendapatkan identitas kedua rekan Alex, polisi kemudian menuju kediaman Anton.
Di tengah jalan, polisi melihat sasaran sedang mengendarai motor. Kejar-kejaran pun terjadi dengan Anton. Nahas, ia tersungkur dari motor.
"Dia lantas diamankan oleh anggota," kata Dedy.
Sedangkan, seorang rekan Alex yang telah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran polisi.
Saat ditangkap, Alex dan Anton sempat berusaha melarikan diri.
"Mereka coba kabur saat akan ditangkap, sudah disuruh berhenti, tapi tetap lari. Akhirnya, dilumpuhkan," ujar Dedy.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau, dan satu unit motor Yamaha Xeon, yang diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri_20151231_202033.jpg)