Prahara Partai Golkar

"Ooh Tidak, Yang Berlaku Sekarang Hasil Munas Bali, Kan Putusan Pengadilan sudah Jelas"

Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono soal kepengurusan

Editor: soni
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, saat ditemui usai acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono soal kepengurusan partai.

Agung sebelumnya menyatakan, partainya tidak memiliki pengurus yang sah pasca-Kementerian Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Menkumham Yasonna H Laoly melalui SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 mencabut SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. SK baru tersebut diterbitkan pada 30 Desember 2015 lalu.

"Ooh tidak. Yang berlaku sekarang hasil Munas Bali. Kan putusan pengadilan sudah jelas berlaku serta-merta," kata Idrus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2016).

Ia menambahkan, saat ini memang pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali belum mendaftarkan kepengurusannya kembali pasca-pencabutan SK tersebut.

Namun, menurut dia, itu hanya persoalan waktu.

"Itu persoalan tinggal pendaftaran saja," kata dia.

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved