Berita Terkini Nasional

Baru 6 Hari Dilantik, Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 M, Sempat Tebar Janji Manis

Baru 6 hari dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung. Ia sebelumnya sempat menebar janji manis untuk pembenahan pelayanan publik.

Tayang:
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
DITANGKAP KEJAGUNG - Hery Susanto saat menjadi Anggota Ombudsman RI pada Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024, Senin (27/5/2024). Terbaru, Hery Susanto ditangkap Kejagung pada Kamis (16/4/2026). Padahal ia sempat berjanji akan memperbaiki internal lembaga Ombudsman. 

Ringkasan Berita:
  • Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, 6 hari usai dilantik. Diduga terima suap Rp1,5 miliar terkait tambang nikel.
  • Sebelumnya janji benahi Ombudsman & pengawasan publik. Kini ditahan 20 hari, kasus masih diproses hukum.
  • DPR terkejut, minta Ombudsman tetap berjalan normal.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Baru beberapa hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto sempat menebar sejumlah janji soal pembenahan lembaga dan penguatan pengawasan pelayanan publik.

Namun janji itu belum sempat berjalan lama, ia justru ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.

Hery Susanto diduga menerima suap dari perusahaan tambang nikel pada periode 2013–2025. Penangkapan Hery bahkan terjadi hanya enam hari setelah pelantikannya.

Di kantor Ombudsman, karangan bunga ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman disebut masih berdiri.

Kini Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis (16/04/2026) siang.

Baca juga: Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel

Sesaat setelah dilantik, Hery sempat menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik.

"Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat," ujar Hery dilansir Tribunnews.com.

Ia juga sempat berbicara soal rencana pembenahan internal lembaga.

Pembenahan itu, menurutnya, mencakup perbaikan struktur sumber daya manusia (SDM) serta pengelolaan anggaran agar kinerja Ombudsman bisa lebih optimal.

Ia bahkan menyatakan ingin menyelaraskan kinerja Ombudsman dengan program prioritas pemerintah agar hak-hak masyarakat bisa terpenuhi.

"Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu Asta Cita, untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman," kata Hery.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pengawasan itu mencakup layanan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga badan swasta atau perorangan yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

Hery juga sempat menilai masih ada sejumlah program strategis pemerintah yang belum sepenuhnya sampai ke masyarakat.

Beberapa di antaranya seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, program Makan Bergizi Gratis, hingga hilirisasi industri.

"Program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat, termasuk juga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik itu bisa tercapai kepada masyarakat," imbuh Hery.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved