Pekerja di Bandar Lampung Terima Upah di Bawah UMK

Saya mau tanya berapa upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2016. Soalnya sampai saat ini, saya masih menerima upah Rp 1,5 juta.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi upah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung. Saya mau tanya berapa upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2016. Soalnya sampai saat ini, saya masih menerima upah Rp 1,5 juta.

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282377174xxx

UMK Bandar Lampung 2016 Sebesar Rp 1,8 Jutaan

Kami sampaikan bahwa UMK Bandar Lampung 2016 sudah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 1.870.000. Perusahaan atau pengusaha harus menggaji karyawan sesuai dengan UMK tersebut.

Apabila perusahaan memberikan gaji tidak sesuai UMK, agar dilaporkan secara tertulis ke kami. Kami tentu akan pelajari persoalannya. Sebab, kami tidak bisa sembarang memberi sanksi. Karena siapa tahu, ketidakkemampuan perusahaan sudah kesepakatan dengan pekerja.

Karena itu, peran pembinaaan dan pengawasan disnaker akan dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved