Prahara Partai Golkar
Kubu Agung Teken Surat Permohonan Agar Mahkamah Partai Segera Bersidang Selamatkan Golkar
Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, menyampaikan surat permohonan kepada Mahkamah Partai agar segera bersidang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, menyampaikan surat permohonan kepada Mahkamah Partai agar segera bersidang.
Surat tersebut ditandatangani petinggi Golkar versi Munas Ancol, yakni Priyo Budi Santoso, Zainudin Amali, Agus Gumiwang Kartasasmita, Ibnu Munzir, dan Lawrence Siburian.
Surat tersebut sebagai tindaklanjut SK Menkumham yang mencabut kepengurusan Golkar versi Munas Ancol tetapi tidak mengesahkan Munas Bali.
"Permintaan kami agar Mahkamah berkenan bersidang untuk menyelamatkan Golkar, dan menentukan munas lewat sebuah mekanisme," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Priyo mengatakan Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi masih memiliki legalitas hukum. Pasalnya, Menkumham belum mencabut SK Mahkamah Partai Golkar. Sehingga, Mahkamah Partai masih memiliki hak untuk bersidang menyelesaikan konflik Golkar.
"Harapan Mahkamah Partai, memutuskan seadil-adilnya, dalam situasi Golkar vacum of power. MP dapat memutuskan presidium transisi," kata Priyo.
Sebelumnya, Generasi Muda Golkar juga menyampaikan surat permohonan agar Mahkamah Partai bersidang mengakhiri konflik intenal Golkar.
"Konflik Golkar telah berlarut-larut. Sehingga, kami minta Mahkamah Partai mengambil alih menyelesaikan konflik," tutur juru bicara Generasi Muda Golkar Andi Sinulingga.
Permohonan kepada Mahkamah Partai itu diambil Generasi Muda Golkar setelah melakukan road show ke sejumlah tokoh senior partai. Di mana, Mahkamah Partai masih memiliki legalitas yang kuat secara hukum.
"Kalau (Munas) Riau masih sah, maka melekat kepada Mahkamah Partai yang masih hidup dan berharap memberikan rekomendasi penyelenggaraan Munas," katanya.