Usai Sidang, Terdakwa Narkoba Melarikan Diri dari PN Banda Aceh
Seorang terdakwa kasus narkoba di Banda Aceh melarikan diri, seusai mengikuti sidang dengan agenda pledoi, di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDA ACEH - Seorang terdakwa kasus narkoba di Banda Aceh melarikan diri, seusai mengikuti sidang dengan agenda pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (6/12/2016) sekira pukul 11.00 Wib.
Adalah Tomy Zulkarnaian bin Syamsidar terdakwa kasus narkoba.
Ia sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Petugas Kejari Banda Aceh, Darmi kepada mengatakan, Tomy melarikan diri seusai mengikuti sidang.
Saat itu, ia akan dibawa petugas ke dalam sel tahanan sementara di PN Banda Aceh.
"Usai sidang dia mau dibawa ke sel sementara, pas buka baju sidang, rupanya melawan. Yang jaganya cuma satu orang polisi, badannya besar dan melawan," kata Darmi.
Setelah berhasil berontak dari kawalan satu orang polisi, terdakwa langsung lari ke pintu gerbang PN Banda Aceh.
Di sana, sebut Darmi, Tomy sudah ditunggu seseorang dengan sepeda motor.
"Langsung tancap gas mereka dan kabur. Kami pun enggak sempat lagi kejar," kata Darmi.
Untuk diketahui, Tomy Zulkarnain adalah terdakwa kasus narkoba yang melakukan transaksi (menjual) sabu-sabu sebanyak dua bungkus kepada Jufrizal Ali pada 10 Juni 2015, di rumah orangtuanya di Jalan Tengku Haji, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.