Dokter RSCM Laporkan Gratifikasi Parcel Gelas ke KPK

Walau nominalnya tidak besar, seorang dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan penerimaan gratifikasi

Tribunnews
Pihak RSCM melaporkan barang gratifikasi berupa barang pecah belah ke KPK senilai Rp 300 ribu ke KPK, Jakarta, Rabu (13/1/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Walau nominalnya tidak besar, seorang dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan penerimaan gratifikasi, berupa barang pecah belah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang pecah belah berupa gelas tersebut ditaksir nilainya hanya sekitar Rp 300 ribu. Barang tersebut diantar langsung tadi pagi oleh petugas RSCM.

"Menyerahkan barang gratifikasi yang sudah ditetapkan jadi milik negara berupa parcel barang pecah belah. Nilainya Rp 300 ribu-an," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (13/1/2016).

Menurut Yuyuk, barang tersebut dilaporkan unit pengendalian gratifikasi RSCM.

"Itu laporan dari Unit Pengendalian Gratifnya RSCM," tukas Yuyuk.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan tren dokter melaporkan gratifikasi semakin meningkat.

Walau tidak menyebut angka spesifik, Giri mengungkapkan laporan tersebut semakin meningkat.

"Laporannya cukup signifikan dibanding sebelumnya. Umumnya terkait sponsorship," kata Giri.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan KPK menginginkan agar dokter, baik yang berstatus pegawai negeri sipil dan swasta, tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.

Rencananya, peraturan tersebut akan ditetapkan dan dibuatkan sebuah sistem yang mengatur tentang gratifikasi para dokter.

Ketiga lembaga tersebut pun telah berbicara bersama untuk membahasnya di KPK pada November tahun lalu.

"KPK dan Kemenkes masih melakukan pembahasan perbaikan gratifikasi di dunia kesehatan ini," tukas Giri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved