Ini Kronologi OTT KPK Terhadap Damayanti Wisnu Putranti

Agus menjelaskan, kedua orang itu sebelumnya bertemu AKH di kantor PT WTU di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga ada pemberian uang dari JUL

Kompas.com
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap, terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEmen PU Pera).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (13/1/2016) malam, KPK menahan empat orang tersangka, termasuk anggota DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, selain Damayanti, KPK juga menahan Abdul Khoir (AKH), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL).

"DWP, JUL, DES diduga sebagai penerima. AKH diduga sebagai pemberi," ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (14/1/2016).

Agus menyebutkan, Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Adapun, Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan, Julia dan Dessy dari unsur swasta.

Kronologi penangkapan pun diungkap Agus Rahardjo. Menurut dia, KPK pada Rabu pukul 17.00 Wib menahan JUL dan DES di dua lokasi terpisah.

JUL di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sedangkan DES di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Agus menjelaskan, kedua orang itu sebelumnya bertemu AKH di kantor PT WTU di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga ada pemberian uang dari JUL kepada DES.

Setelah transaksi selesai, ketiganya berpisah. Kemudian, KPK menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang. Baru setelah itu, DES ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Tak lama setelah menangkap keduanya, kata Agus, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP.

Adapun, DWP telah menerima uang sebelumnya dari AKH. Uang tersebut diberikan melalui JUL, yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya.

"Telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman JUL pada dini hari 13 Januari 2016," kata Agus.

Atas perbuatannya, DWP, UWI dam DES dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AKH dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Agus Rahardjo mengatakan, keempat orang itu diduga terlibat kasus suap terkait proyek di Kemen PU Pera.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved