Sidang Pemukulan Siswa SMP
BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Edy Minta Hakim Beri Keringanan Atas Tuntutan Jaksa
Kuasa hukum Edy Susanto, R Adhitia berharap majelis hakim memberikan keringanan atas tuntutan jaksa.
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Edy Susanto, R Adhitia berharap majelis hakim memberikan keringanan atas tuntutan jaksa.
"Ya, kami berharap ada keringanan. Apalagi sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban," katanya usai sidang, Kamis (21/1/2016).
Adhitia menambahkan, permohonan keringanan itu karena Edy masih dibutuhkan oleh pihak sekolah.
"Dukungan terhadap Edy juga datang dari sekolah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Edy Susanto, satpam SMP Negeri 1 Bandar Lampung yang didakwa melakukan pemukulan terhadap RC, siswa sekolah tersebut, dituntut 1 bulan 15 hari.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 bulan 15 hari, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Merya Elfa, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis.
Menurut Merya, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/edy-susanto-satpam_20160121_150224.jpg)