Headline News Hari Ini
Kejati Tangkap Richard Mance Setelah Melacak Sinyal Ponsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil mengeksekusi Richard Maulana Putra, terpidana tujuh bulan penjara yang masuk DPO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil mengeksekusi Richard Maulana Putra, terpidana tujuh bulan penjara yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Richard sempat memberontak saat hendak dibawa ke mobil petugas. Namun, jaksa eksekutor akhirnya berhasil menggelandang anak mantan Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini (Mance) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.
Richard dieksekusi di sebuah losmen T Guest House yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Rabu (20/1/2016) sekitar pukul 13.50 Wib oleh tim eksekutor, yang terdiri dari Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dan Kejaksaan Agung.
Ikut dalam eksekusi tersebut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Leo Simanjuntak; Asisten Pidana Umum (Aspidum) Susanto; serta Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas (Kasipenkum) Yadi Rachmat.
Richard menjadi DPO setelah kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kepemilikan senjata api tanpa izin. Berdasarkan putusan MA No 1903K/Pid.sus/2012 tanggal 25 Maret 2014, Richard divonis tujuh bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Setelah beberapa bulan DPO, Richard akhirnya berhasil dieksekusi. Saat itu, ia sedang bersama seorang perempuan di dalam kamar nomor 19. Richard sempat memberontak saat diringkus tim eksekutor di kamar tempatnya menginap.
Dari video yang diambil oleh Aspidum Susanto, Richard yang mengenakan kaus warna hitam bersablon Harley Davidson itu, coba memberontak ketika kedua lengannya dicekal dan hendak dibawa ke mobil. Ia pun berteriak-teriak saat tim meringkusnya.
"Jangan kasar! Saya ini bukan maling!" teriak Richard.
Pantauan Tribunlampung.co.id, setelah diringkus, Richard langsung dimasukkan ke dalam mobil Avanza warna silver, dan dibawa ke Rutan Way Hui. Mobil yang mengangkut Richard dikawal tiga mobil lainnya milik tim eksekutor.
Setibanya di kompleks Rutan Way Hui, Richard langsung digelandang ke dalam rutan. Teriakan kembali dilontarkan Richard saat hendak dibawa masuk. "Saya ini pejabat. Jangan dorong-dorong," katanya.
Baca Berita Selengkapnya di TRIBUN LAMPUNG CETAK Edisi Kamis (21/1/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/richard-maulana_20160121_091349.jpg)