Edi Kaget Makam Keluarganya Dibongkar
Disebut Tolak Laporan, Kapolsek Kedaton: Setelah Konsultasi, Kami Beri Solusi Melapor ke Polresta
"Kami layani, di mana sebelum dibuat laporan polisi, dikonsultasikan dengan Unit Reskrim," ujar Handak
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi membantah pihaknya menolak laporan Edi Purwanto mengenai perusakan makam.
Handak menuturkan, petugas menerima aduan Edi.
Handak mengatakan, Edi bersama pengacaranya Agusman Candra Jaya datang ke Polsek Kedaton pada Senin (18/1/2016) sore. Kedatangan Edi hendak melaporkan permasalahan pemindahan makam keluarganya.
"Kami layani, di mana sebelum dibuat laporan polisi, dikonsultasikan dengan Unit Reskrim," ujar Handak, Jumat (22/1/2016).
Hasil diskusi Unit Reskrim dengan Edi, lanjut dia, ternyata masalah itu dilatarbelakangi sengketa lahan.
Karena masalah itu berkaitan dengan sengketa lahan, kata Handak, anggotanya mengarahkan Edi untuk melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Menurut Handak, alasan pihaknya mengarahkan ke polresta karena unit khusus yang profesional menangani masalah lahan adalah Unit Harta Benda, yang adanya di Polresta Bandar Lampung.
"Jadi, kami tidak pernah menolak laporan. Kalau dibilang menolak berarti kami melarang dia (Edi) melapor, dan tidak memberikan solusi. Ini kan kami beri solusi dengan mengarahkan untuk melapor ke polresta," kata Handak.
Sebelumnya, Edi menyatakan laporannya mengenai perusakan makam keluarganya tidak diterima aparat Polsek Kedaton. Menurut Edi, pihak polsek malah menyuruh dirinya melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Makam keluarga Edi yang berada di Jalan Famili I, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, dirusak orang. Tiga jenazah yang ada di dalam makam juga hilang.
Ternyata makam tersebut dibongkar oleh orang bernama Hanafi yang mengklaim memiliki lahan pemakaman keluarga Edi.