Walhi: Banjir Lumpur di Sukamaju Langgar UU Perlindungan Lingkungan Hidup
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan pematangan lahan
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan pematangan lahan terkait pembangunan perumahan di Jalan R.E Martadinata, Telukbetung Timur (TbT).
Akibat pematangan lahan di Bukit Umbul Duren demi pembangunan perumahan telah mengakibatkan banjir lumpur pasir di Puskesmas Sukamaju, kantor polsek, kantor kecamatan, dan drainase.
Menurut Walhi, ini melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bila sudah mengantongi izin, pemkot harus meninjau kembali. Namun bila tidak berizin, pembangunannya harus dihentikan dan ada sanksi tegas. Bila perlu jangan sampai diteruskan pembangunannya karena dapat membahayakan lingkungan sekitar," kata Direktur Walhi Lampung Hendrawan.