Kalapas Kalianda Tepis Dugaan Pungli, "Mungkin Itu Napi yang Sakit Hati"

"Persoalan kecil jangan dibesar-besarkan"

Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kalianda Gunawan Sutrisnadi menepis terkait dugaan adanya pungli dalam lapas.

Hal itu berawal dari keluhan para napi di Lapas itu. Menurutnya informasi yang berkembang hanyalah buatan napi yang sakit hati. (baca: Lapas Kalianda Terlalu Sesak, Napi yang Ingin Pindah Sel Harus Bayar Rp 10 Juta ke Oknum)

"Kita sudah bekerja maksimal. Informasi itu mungkin dari napi yang sakit hati dan hal itu biasa dan persoalan kecil jangan dibesar-besarkan," Kata Ka Lapas Kalianda Gunawan Trisnadi kepada Tribun (26/1).

Ia menambahkan persoalan dalam lapas itu kompleks.

Selanjutnya, lanjut dia, terkait adanya dugaan pungli kisaran 5-10jt untuk pindah sel tahanan karena daya tampung lapas yang sangat kecil yakni hanya mampu menampung 300 narapidana.

Akan tetapi sebanyak 700 napi dipaksakan di LP Kalianda. "Keadaannya memang begitu jadi walaupun penuh tetap kita terima," imbuhnya

Gunawan meminta supaya persoalan itu tidak diberitakan karena menurut kepala lapas itu, pihaknya melalui KPLP Lapas Kalianda sudah bekerja secara maksimal.

Sejumlah narapidana dan eks narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kalianda mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam LP.

Napi berinisial BD menyebut pungli terjadi saat akan pindah sel tahanan.

"LP Kalianda ini sangat penuh. Satu sel bisa mencapai 15 Orang jadi kami sangat sesak. Saat kami minta pindah harus mambayar kepada oknum kisaran 5-10 juta," Keluh nya kepada Tribun (26/1).

Dikatakannya, selain seringnya pungli yang sangat memberatkan para napi, juga kerap diperlakukan kasar oleh petugas.

Hal senada juga dikatakan mantan napi berinisial SP yang baru saja bebas mengatakan, hal yang disampaikan napi tersebut benar adanya dan terjadi.

Namun, mereka hanya pasrah dan berharap adanya perbaikan terhadap perlakuan dan pelayanan kepada napi.(cr2)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved