Ratusan Tukang Becak Demo Antarkan "Surat Galau" Kepada Ahok

Mereka tidak terima Satpol PP DKI Jakarta mengangkut becak tiap dini hari. Padahal, becak itu merupakan lapangan pekerjaan mereka.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Ratusan tukang becak berdemo di depan Balai Kota dan mengantarkan surat galau kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (28/1/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ratusan tukang becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara berdemo dan mengantarkan "surat galau" kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Mereka tidak terima Satpol PP DKI Jakarta mengangkut becak tiap dini hari. Padahal, becak itu merupakan lapangan pekerjaan mereka.

Para pendemo itu berasal dari Teluk Gong, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, serta Tanjung Priok.

Salah seorang tukang becak, Mudaim, mengaku hanya beroperasi di lingkungan perumahan di Teluk Gong. Dia tidak berani mengayuh becak hinggaa jalan raya.

"Saya narik becak sejak tahun 2000. Saya jadi tukang becak karena tidak punya keterampilan apa-apa," kata Mudaim, di halaman Balai Kota, Kamis (28/1/2016).

Namun, akibat Satpol PP yang kerap mengangkut becaknya, dirinya tidak bisa memberi nafkah kepada keluarganya.

Ia pun meminta Basuki untuk membuat kebijakan agar becak tetap dapat beroperasi di pemukiman.

"Becak tidak diperbolehkan operasional, silakan. Tapi transportasi untuk pemukiman jangan diambil," kata Mudaim.

Pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016. Sebab, keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Ratusan tukang becak itu pun membawa "surat galau" kepada Basuki yang berisi penghentian pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dan revisi Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan operasional di wilayah pemukiman serta pasar.

Pada kesempatan itu, ratusan tukang becak jugaa membawa spanduk dan papan bertuliskan, "becak ramah lingkungan", "becak kami biarkan tetap ada", "becak, transportasi bebas polusi", "becak kendaraan tradisional", dan lain-lain.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved