Dalam 24 Jam, Polres Lampura Tangkap 6 Orang Bandar dan Pemakai Sabu
Kemudian pada Sabtu pagi, polisi menangkap Eko dan Rino di Jalan Raden Intan. Keduanya saat itu diduga sedang menunggu pembeli.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sepanjang Jumat (5/2/2016) malam hingga Sabtu (6/2/2016) petang, atau kurang dari 24 jam, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap enam orang, yang diduga sebagai bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Keenamnya adalah Anita (34) warga Desa Ogan Enam, Kecamatan Abung Barat; Arif Efendi (33), Iska Tamrin (19), Dedi Saputra (28), Eko Oktopianus (39), dan Rino Dwika Agustaman (19), warga Kotabumi.
Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris Jhon Kennedy menerangkan, petugas meringkus Arif, Iska, dan Dedi di Gang Dadali, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungaman, Jumat sekitar pukul 19.30 Wib.
"Polisi mengamankan paket sabu seberat 0,4 gram," kata Jhon.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Kemudian pada Sabtu pagi, polisi menangkap Eko dan Rino di Jalan Raden Intan. Keduanya saat itu diduga sedang menunggu pembeli. Polisi mendapatkan satu paket sabu seberat 0,6 gram.
Sementara pada Sabtu siang, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang ibu rumah tangga diduga menjadi bandar sabu do Desa Ogan Enam, Abung Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Anita. Anita menyembunyikan tiga paket sabu di dalam bra.
"Dia langsung kasih ke anggota tiga paket sabu-sabu," beber Jhon.
Di hadapan penyidik, Anita membantah jika barang haram tersebut miliknya. Menurutnya, barang tersebut milik suaminya, yang lebih dulu kabur sebelum polisi sampai di rumahnya.
Keenam tersangka tersebut, lanjut Jhon, akan dijerat pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Piskotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi_20160207_130559.jpg)