Inilah Hukum Berhubungan Bagi Penerus Kaum Luth

Alquran telah memperingatkan umat manusia supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
BBC
ILUSTRASI 

Yth MUI Lampung. Apa hukumnya laki-laki berpacaran atau berhubungan dengan sesama laki-laki? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6282179965xxx

Menyalahi Sunnah Allah
Kami jelaskan bahwa Liwath (homo seksual) adalah hubungan antara sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki), sedangkan hubungan antara wanita dengan wanita disebut lesbian.

Hubungan sesama jenis adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya.

Alquran telah memperingatkan umat manusia supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman:

"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."(Hud: 82-83)

Pada ayat lain Allah berfirman:
"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".(Asy Syu'ara: 165-166)

Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang berita kaum Luth yang mendapat kutukan dari Allah dan merasakan azab yang diturunkan-Nya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang kembali kepada ummat di masa beliau dan sesudahnya.

Rasulullah bersabda:

"Sesuatu yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatan kaum Luth dan dilaknat orang yang memperbuat seperti perbuatan mereka itu, Nabi mengulangnya sampai tiga kali: "Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth,"(HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim).

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved