SBY Beberkan Alasan Tolak Revisi UU KPK saat Diskusi dengan Netizen
Sebagian saudara-saudara juga mengatakan, bisa menimbulkan konflik of otoritas di tubuh KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden ke-6 RI, memberikan pandangan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut karena klausul draf yang tengah digodok DPR justru melemahkan KPK dan rawan intervensi kekuasaan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.
"Partai Demokrat dan saya pribadi berpendapat, draf revisi terhadap rencana revisi Undang-undang KPK yang disusun oleh DPR RI, yang teksnya ada, justru bisa melemahkan KPK, karena bisa menimbulkan dualisme. Sebagian saudara-saudara juga mengatakan, bisa menimbulkan konflik of otoritas di tubuh KPK," kata SBY saat memberikan pandangan dalam diskusi netizen bertajuk 'Perlukan Revisi Undang-undang KPK?', di Raflles Hills Cibubur, Sabtu (19/2/2016).
"Juga kalau saya baca, saya renungkan, saya cermati, saya bayangkan bagaimana kerjanya KPK dan hubungan KPK dengan kekuasaan, maka dengan konstruksi perubahan atas Undang-undang KPK ini, bisa membuka ruang atas intevensi kekuasaan, baik angsung maupun tidak langsung," tandasnya.
Menurut SBY, potensi intervensi kekuasaan kepada KPK baik langsung atau tidak langsung tersebut dapat diketahui setelah dirinya bersama PD melakukan pengkajian mendalam dengan membaca dengan tenang kalimat demi kalimat yang tertuang dalam draf revisi UU KPK inisiasi DPR.
Dengan alasan logis tersebut, SBY menegaskan, dirinya dan partainya menolaj revisi UU KPK. "Dan suara ini akan kami bawa dalam Rapat Paripurna DPR RI minggu depan (Selasa, 23/2/2016)," ujarnya.