Kejati Lampung Belum Mengetahui Adanya Pelimpahan Berkas Tauhidi cs
Meskipun demikian, Yadi akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik supaya dapat memastikan adanya berkas Tauhidi Cs.
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus bekerja untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Amir Yanto menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung senilai Rp 17,7 Miliar Tahun Anggaran 2012, sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Berkas itu sudah kita limpahkan ke Kejati Lampung. Saat ini jaksa penuntut sedang melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas tersebut," Terang Kapuspen Amir Yanto saat dihubungi, Selasa (23/2)
Tahapan selanjutnya, kata Amir, setelah jaksa penuntut sudah menyatakan sikap terkait berkas yang dilimpahkan itu, kemudian penyidik akan melihat apa saja kekurangan yang harus dilengkapi.
Hal itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ketika penuntut dalam tahapan selanjutnya pun menyatakan lengkap artinya sudah bisa pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti (P21).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengaku untuk saat ini, ia belum mengetahui informasi pelimpahan berkas perkara tersebut.
Meskipun demikian, Yadi akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik supaya dapat memastikan adanya berkas Tauhidi Cs.
Penyidik menetapkan empat tersangka yakni Tauhidi (Mantan PJ Bupati Lamtim), Edward Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), M.Hendrawan (rekanan), Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung / Anak mantan pejabat Bank Lampung).
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 6,5 Miliar. Saat ini hanya sisa Rp 1,4 Miliar yang belum dikembalikan ke negara. Sebab, tersangka dan saksi sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 5,1 Miliar.(cr2)