MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara Setelah Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual ke Murid
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual), dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS), yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap murid mereka.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual), dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.
Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA, dan majelis kasasi akhirnya menambahkan masa hukuman penjara menjadi 11 tahun.
Vonis MA 11 tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum penjara selama 12 tahun.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS berawal dari laporan orangtua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS terhadap anaknya AK (6), murid TK JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual tersebut juga melibatkan dua pengajar yang berkewarganegaraan asing.