Terhasut Pasien, Perawat Rumah Sakit Jadi Pengedar dan Simpan Sabu di Kamar Mayat

Awal mulanya PP menjadi pengedar saat dirinya ditawari oleh salah seorang mantan pasien yang pernah dirawat.

Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM – PP, seorang bandar sabu yang juga merupakan perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batam Kepulauan Riau, tidak bisa berbuat apa-apa setelah aksinya tercium oleh polisi saat hendak melakukan transaksi perdangan narkoba jenis sabu.

Bahkan dari tangan PP, polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil sabu yang masing-masing beratnya seberat 5,26 gram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri mengatakan tersangka adalah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batam dan diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba.

“Awal mulanya PP menjadi pengedar saat dirinya ditawari oleh salah seorang mantan pasien yang pernah dirawat di RS tempat dirinya bekerja dengan inisial MD,” kata Suhardi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan meletakan paket sabu di parkiran motor rumah sakit dan di depan kamar mayat. Sabu tersebut didapat tersangka dari seorang bandar di daerah Mukakuning.

“Selain menjadi pengedar, tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut,” katanya.

Dan akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved