BPMP Bakal Eksekusi Dua Tower BTS di Tanjungseneng
Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) berencana mengeksekusi dua tower BTS di RT 14 Lingkungan 2 dan RT 15 Kelurahan Pematang
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) berencana mengeksekusi dua tower BTS di RT 14 Lingkungan 2 dan RT 15 Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjungseneng. Langkah ini diambil lantaran kedua tower tersebut belum memiliki izin.
Kepala BPMP Bandar Lampung Saprodi mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan kedua tower tersebut. Karena itu, BPMP akan bekerja sama dengan dinas tata kota untuk menertibkan dua tower tersebut. "Ya kami akan segera eksekusi dua tower di dua RT tersebut," kata Saprodi, Rabu (2/3/2016).
Menurutnya, tower di RT 15 sudah mengajukan izin kepada BPMP namun ditolak, sedangkan tower di RT 14 belum memiliki izin sama sekali. "Kami tolak perizinannya lantaran tidak diterima warga sekitar, maka tidak terlampir izin lingkungannya," tambahnya.
Pihak BPMP tidak akan memberikan perizinan jika syaratnya tidak terpenuhi, terutama harus seizin lingkungan atau warga yang ada di daerah tersebut. "Warga saja pada menolak gimana kami terbitkan izin dua tower milik Provider itu," imbuhnya.
Sementara, pembangunan tower BTS di RT 14 masih berjalan walaupun belum memiliki izin. Tower yang dibangun oleh PT Bach Multi Global sudah dilakukan selama tiga minggu dan ditargetkan akan selesai pada minggu depan.
"Pembangunan tower akan selesai minggu depan," kata pengawas PT Bach Multi Global yang enhgan menyebutkan namanya.