BPMP Tegaskan Tak Terbitkan IMB BTS di Tanjungsenang
Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) menegaskan tidak akan pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower telekomunikasi
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) menegaskan tidak akan pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower telekomunikasi atau BTS di RT 15 dan RT 14 Lingkungan II Kelurahan Pematangwangi, Tanjungsenang.
“Kami tidak akan pernah menerbitkan IMB Tower itu, sampai pengembang menyelesaikan permasalahan izin lingkungan dengan masyarakat setempat,” kata Kepala BPMP Bandar Lampung Saprodi, Senin (7/3).
BPMP berkomitmen untuk memberikan waktu kepada pengembang guna menyelesaikan permasalahan izin lingkungan
Izin lingkungan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menerbitkan Izin Pendahuluan Membangun (IPM) yang akan dipergunakan menerbitkan IMB. “Izin Lingkungannya belum ada, maka IPM dan IMB towernya akan kami tahan untuk tidak diterbitkan dulu,” ujar Saprodi.