BPMP Tegaskan Tak Terbitkan IMB BTS di Tanjungsenang

Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) menegaskan tidak akan pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower telekomunikasi

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) menegaskan tidak akan pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower telekomunikasi atau BTS di RT 15 dan RT 14 Lingkungan II Kelurahan Pematangwangi, Tanjungsenang.

“Kami tidak akan pernah menerbitkan IMB Tower itu, sampai pengembang menyelesaikan permasalahan izin lingkungan dengan  masyarakat setempat,” kata Kepala BPMP Bandar Lampung Saprodi, Senin (7/3).

BPMP berkomitmen untuk memberikan waktu kepada pengembang guna menyelesaikan permasalahan izin lingkungan

Izin lingkungan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menerbitkan Izin Pendahuluan Membangun (IPM) yang akan dipergunakan menerbitkan IMB. “Izin Lingkungannya belum ada, maka IPM dan IMB towernya akan kami tahan untuk tidak diterbitkan dulu,” ujar Saprodi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved