Mantan Kepsek SMAN 4 Metro Divonis 3,6 Tahun Penjara

Maisani bersalah melakukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2013-2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Penulis: tak ada | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Tripurna

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan kepala sekolah SMAN 4 Kota Metro, Maisani Liswan.

"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Cokro Hendra Mukti, Selasa (15/3).

Oleh majelis hakim, warga Jalan Adipati Raya, Margorejo, Kota Metro ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31/1999. Menurut majelis hakim, Maisani bersalah melakukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2013-2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved