Sertifikasi SPPG di Lampung

Waktu Tunggu Disebut sebagai Tantangan Sertifikasi SPPG di Lampung

Menurut Irvan, tantangan utamanya adalah waktu tunggu atau antrean yang harus dihadapi.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
DAPUR MBG - Suasana dapur SPPG Labuhan Ratu 4, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Rabu (8/10/2025). Waktu tunggu disebut sebagai tantangan sertifikasi dapur SPPG. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banadar Lampung - Kepala Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Labuhan Ratu 4, Kelurahan Sepang Jaya, Kota Bandar Lampung, Irvan mengungkap tantangan utama dalam proses sertifikasi.

Menurut Irvan, tantangan utamanya adalah waktu tunggu atau antrean yang harus dihadapi. Selain itu, mereka juga harus menentukan karyawan yang akan diikutsertakan dalam pelatihan.

"Untuk tantangan, paling hanya antre dan prosesnya saja. Karena, kami bukan hanya sekadar mendaftar lalu bisa langsung dapat sertifikat," jelasnya.

Serupa Irvan, pengelola SPPG di Kecamatan Kelumbaian Barat, Tanggamus, Windi mengaku telah mengajukan untuk mendapatkan sertifikat sesuai ketentuan.

"Memang belum, tapi kami sudah pengajuan. Sepertinya itu dijadwalkan per kabupaten," ujar Windi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku masih menunggu jadwal untuk mengikuti pelatihan sertifikasi.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, dan sertifikasi keamanan pangan.

SLHS diterbitkan dinas kesehatan. Sementara, penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan kantor wilayah Kementerian Agama melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal. Adapun, sertifikasi keamanan pangan diterbitkan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).

Hingga minggu pertama Oktober 2025, BSPJI Bandar Lampung dan Satgas Halal Lampung menyatakan belum menerbitkan sertifikasi untuk dapur MBG di Lampung.

Sedangkan terkait SLHS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program MBG.

Penerbitan ketiga sertifikat menindaklanjuti kasus keracunan seusai menyantap MBG di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), korban keracunan program MBG mencapai 10.482 anak per 4 Oktober 2025.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari juga memberikan sorotan di mana dari total 8.583 SPPG, hanya 34 dapur yang telah memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan. Sehingga sebanyak 8.549 dapur lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025.

Adapun di Lampung, melansir laman www.bgn.go.id. yang diakses Sabtu (11/10/2025), jumlah SPPG sebanyak 558 unit.

Ketua Satgas Halal Lampung, Marwansyah mengatakan, pihaknya belum menerbitkan sertifikasi halal untuk SPPG. "Sepengetahuan kami hingga kini belum ada yang terbit sertifikasi halal. Karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025," kata Marwansyah, pekan lalu.

Marwansyah mengungkapkan, sertifikasi halal belum dilakukan karena semua dapur MBG sedang dalam proses administrasi dan audit lapangan. Saat ditanya dampak dapur MBG belum bersertifikat halal terutama di wilayah mayoritas muslim, Marwansyah mengatakan, tentunya akan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved