Sertifikasi SPPG di Lampung

SPPG di Lampung Diminta Urus Sertifikat Imbas Marak Kasus Keracunan MBG

Pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, dan sertifikasi keamanan pangan.

Dokumentasi Kejari Lampung Tengah
KERACUNAN MBG - Sejumlah siswa SMAN 1 Punggur, Lampung Tengah dirawat diduga karena keracunan MBG, Selasa (7/10/2025). Kini SPPG di Lampung SPPG diminta urus sertifikat imbas marak kasus keracunan MBG. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku masih menunggu jadwal untuk mengikuti pelatihan sertifikasi.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, dan sertifikasi keamanan pangan.

SLHS diterbitkan dinas kesehatan. Sementara, penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan kantor wilayah Kementerian Agama melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal.Adapun, sertifikasi keamanan pangan diterbitkan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).

Hingga minggu pertama Oktober 2025, BSPJI Bandar Lampung dan Satgas Halal Lampung menyatakan belum menerbitkan sertifikasi untuk dapur MBG di Lampung.

Sedangkan terkait SLHS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program MBG.

Penerbitan ketiga sertifikat menindaklanjuti kasus keracunan seusai menyantap MBG di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), korban keracunan program MBG mencapai 10.482 anak per 4 Oktober 2025.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari juga memberikan sorotan di mana dari total 8.583 SPPG, hanya 34 dapur yang telah memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan. Sehingga sebanyak 8.549 dapur lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025.

Adapun di Lampung, melansir laman www.bgn.go.id. yang diakses Sabtu (11/10), jumlah SPPG sebanyak 558 unit.

Ketua Satgas Halal Lampung, Marwansyah mengatakan, pihaknya belum menerbitkan sertifikasi halal untuk SPPG. "Sepengetahuan kami hingga kini belum ada yang terbit sertifikasi halal. Karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025," kata Marwansyah, pekan lalu.

Marwansyah mengungkapkan, sertifikasi halal belum dilakukan karena semua dapur MBG sedang dalam proses administrasi dan audit lapangan. Saat ditanya dampak dapur MBG belum bersertifikat halal terutama di wilayah mayoritas muslim, Marwansyah mengatakan, tentunya akan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Sementara Kepala BSPJI Bandar Lampung, Syamdian menyebut, manajemen dapur MBG harus mendapatkan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACPP) atau keamanan pangan. Ia pun mengingatkan agar SPPG untuk mendapatkan HACPP. 

Kepala Dapur SPPG Labuhan Ratu 4, Kelurahan Sepang Jaya, Kota Bandar Lampung, Irvan mengatakan, pihaknya telah mengajukan untuk mendapatkan SLHS dan sertifikat halal. Untuk SLHS, pihaknya sudah masuk dalam daftar antrean untuk mengikuti pelatihan SLHS. "Untuk pelatihan lokasinya bisa di tempat sendiri atau di diskes dan wajib diikuti minimal 50 persen dari total karyawan dapur," kata dia.

Terkait sertifikat halal, Irvan menuturkan, proses pengajuan juga sedang berjalan. "Itu waktunya kalau tidak salah sekitar satu bulanan, proses pengajuan juga sudah dilakukan," ucapnya.

Sedangkan terkait HACCP, Irvan mengatakan, itu bukan berbentuk sertifikat, melainkan standar prosedur manajemen yang dilakukan di masing-masing dapur. "Untuk HACCP, itu setahu saya tidak ada sertifikatnya. Karena itu adalah SOP untuk kita memastikan bahwa makanan yang kita sediakan itu aman dan layak konsumsi," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Bayu Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved