Berita Lampung

Aplikasi Digital Pantau Reses Anggota DPR Tak Cukup Sebatas Laporan, Analisa Pengamat

Menurut Sigit, reses anggota DPR memiliki kaitan langsung dengan proses artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat yang nantinya akan dijadikan dasar.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Pengamat kebijakan publik dari FISIP Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro menilai, penerapan aplikasi digital untuk memantau kegiatan reses anggota DPR RI tak cukup hanya sebatas laporan administratif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengamat kebijakan publik dari FISIP Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro menilai, penerapan aplikasi digital untuk memantau kegiatan reses anggota DPR RI tak cukup hanya sebatas laporan administratif.

Menurut Sigit, reses memiliki kaitan langsung dengan proses artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, yang nantinya akan dijadikan dasar penyusunan kebijakan.

DPR RI berencana meluncurkan aplikasi digital untuk memantau kegiatan reses anggota dewan dinilai sebagai langkah positif dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, parlemen tengah menyiapkan aplikasi digital yang memungkinkan publik memantau langsung kegiatan reses anggota DPR.

Melalui aplikasi tersebut, setiap anggota dewan diwajibkan mengunggah dokumentasi kegiatan, termasuk lokasi, jenis kegiatan, serta jumlah titik yang dikunjungi.

Sigit menegaskan, aplikasi reses seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol internal, melainkan juga sebagai sarana publik untuk menilai kinerja anggota DPR.

“Aplikasi ini seharusnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, secara administratif sebagai bentuk laporan kegiatan selama reses di lapangan. Pertanyaannya, siapa yang memonitor atau mengevaluasi kegiatan tersebut? Apakah sesuai tujuan reses atau tidak? Apa hasil reses anggota DPR, dan kepada siapa hasil ini disampaikan?” ujar Sigit, Minggu (12/10/2025).

Ia melanjutkan, secara substantif, hasil reses merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang idealnya dijadikan dasar kebijakan publik. Karena itu, publik perlu tahu sejauh mana hasil reses tersebut benar-benar ditindaklanjuti.

“Pertanyaannya, apakah hasil reses ini akan dijadikan kebijakan atau tidak? Apa kendalanya kalau tidak bisa dijadikan kebijakan? Masyarakat harus tahu kinerja anggota DPR dalam kegiatan reses ini,” jelasnya.

Sigit kembali menegaskan, laporan kinerja anggota DPR dapat dimuat dalam aplikasi agar bisa dimonitor dan dievaluasi secara terbuka oleh masyarakat. Dengan begitu, aplikasi tersebut dapat menjadi ruang partisipasi publik untuk menilai sejauh mana anggota DPR bekerja bagi rakyat.

“Aplikasi ini jangan hanya untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dan keuangan secara internal, tapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk menilai."

"Ukuran kinerja anggota DPR itu bukan sekadar laporan administrasi, melainkan sejauh mana mereka menghasilkan kebijakan yang mensejahterakan dan menjaga martabat rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa parlemen tengah menyiapkan aplikasi digital yang memungkinkan publik memantau langsung kegiatan reses anggota DPR.

Melalui aplikasi tersebut, setiap anggota dewan diwajibkan mengunggah dokumentasi kegiatan, termasuk lokasi, jenis kegiatan, serta jumlah titik yang dikunjungi.

“Mudah-mudahan dalam waktu masuk reses sidang nanti sudah jadi aplikasinya. Jadi kalau mereka klik, mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa dan di mana saja, itu mereka wajib upload,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved