Berita Lampung

Maling di Tanggamus Tega Satroni Rumah Tetangga, Jendela Samping Dirusak

Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tanggamus

Editor: soni yuntavia
Dok Polres Tanggamus
CURAT - Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, tersangkanya yang merupakan tetangga korban sudah ditangkap.

“Tersangka inisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa (7/10) sekitar pukul 15.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru dan kotaknya,” kata Feriyantoni, Sabtu (11/10).

Feriyantoni menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai Rp 250 ribu di rumahnya pada Kamis (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah pergi ke Pasar Madang Kota Agung.

Ketika pulang, korban mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan rusak serta terdapat bekas congkelan di grendel kunci.

Setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp 250 ribu sudah tidak ada.

“Menyadari telah terjadi pencurian, korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian senilai Rp 2.750.000,” jelasnya.

Feriyantoni mengungkapkan, berdasarkan olah TKP, diketahui pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping rumah dan mengambil HP korban yang sedang diisi daya.

“Setelah berhasil mencuri handphone dan uang tunai, pelaku keluar melalui jendela yang dibobol,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya.

Ia mengetahui tetangganya keluar rumah lalu beraksi seorang diri.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah berniat menjual hasil curian dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang,” terang Feriyantoni.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (oky)

Tiga Tersangka Buron 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved