Ombudsman Nilai PLN Lampung Belum Punya Upaya Atasi Pemadaman

Manajemen PT.PLN masuh belum pernah secara massif dan meluas mempublikasikan penambahan jaringan listrik.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Lampung Ahmad Saleh David Faranto mengatakan ada masalah besar yang mesti menjadi prioritas utama perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik yang harus dilakukan Managemen PT. PLN Distribusi Wilayah
Lampung.

Menurut David empat masalah tersebut yakni sesuai UU Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, managemen PLN Lampung masih tidak tertib dan tidak jelas, dalam mengumumkan pemadaman listrik secara jelas akibat dan tertib.

Menurut David akibat tidak tidak tertib jelas pengumunan tersebut berakibat pengaduan masyrakat ke PLN tidak terukur, sehingga menimbulkan masalah baru, seperti alasan PLN saat kemarau debit air yang kurang, sekarang musim hujan tapi masih ada pemadaman.

“Ketiga, manajemen PT.PLN masuh belum pernah secara massif dan meluas mempublikasikan penambahan jaringan listrik, pembangkit dan kerjasama dan punya upaya mengatasi pemadaman listrik yang dialami masyarakat dengan pihak pemerintah Provinsi Lampung, dan Kabupaten/Kota se-Lampung dengan progress transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tandas David

Keempat, sambung david performa kinerja manajemen PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung terlihat sangat lemah sehingga berpengaruh dalam mewujudkan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk
masyarakat Lampung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved