Ini Modus Korupsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi BLM 2009
Perkara korupsi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahun 2009 ini terjadi dengan modus membuat kelompok fiktif penerima bantuan pada dana BLM
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara korupsi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahun 2009 ini terjadi dengan modus membuat kelompok fiktif penerima bantuan pada dana BLM Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) serta menerima angsuran pelunasan pinjaman dari kelompok SPP.
“Tetapi tidak disetorkan ke kas UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) Bunga Mayang,” kata Kepala Kejari Kotabumi, Yusna Aida.
Dana ini bersumber dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp 2 miliar pada 31 Agustus 2009 lalu. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 475 juta digunakan untuk BLM kelompok SPP.
Setelah dicairkan, dari tanggal 5 November 2009 hingga 1 April 2010 dan disalurkan kepada 39 SPP. Namun dalam kenyataannya, Yusniar dan Surniyati menyalurkan BLM itu untuk 13 kelompok fiktif, dengan rincian Yusniar sebanyak 11 kelompok sejumlah Rp 245 juta. Sedangkan Surniyati membuat dua kelompok fiktif dengan jumlah bantuan Rp 50 juta.
Sementara untuk angsuran pelunasan pinjaman yang tidak disetorkan yakni, oleh Yusniar sebanyak Rp 46,4 juta dari enam kelompok. Dan oleh Surniyati sebanyak Rp 56,2 juta dari dua kelompok. “Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Lampung terdapat kerugian negara sebesar Rp 397,6 juta,” kata dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi atas perkara korupsi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahun 2009. Dua terdakwa dalam korupsi itu hanya dihukum ringan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Maret 2015 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Info Perkara Kepaniteraan MA yang diakses pada Minggu (20/3), kasasi bernomor register 2352 K/PID.SUS/2015 tersebut sudah berstatus putus dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Kejari Kotabumi. Kasasi ini diputus pada 3 Desember 2015 lalu dengan majelis hakim M Askin (Hakim Ketua), Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya (Hakim Anggota).
Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang keduanya divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Yusniar hanya divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Sementara Surniyati hanya dijatuhi vonis selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.