Humanika: Ulinoha Jangan Langgar UU ASN

"Memamfaatkan jabatannya sebagai kepala rumah sakit menggerakkan tenaga medis, baik di rumah sakit dan puskesmas, ini sama saja melanggar UU ASN"

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Niat Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Pringsewu Ulinoha Faras, maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat mendapatkan sorotan. Koordinator Presedium lembaga swadaya masyarakat Humanika Basuki menilai jangan sampai Ulinoha melakukan kampanye terselubung di kalangan PNS Rumah Sakit sehingga melanggar UU Aparatur Sipil Negara.

"Memamfaatkan jabatannya sebagai kepala rumah sakit menggerakkan tenaga medis, baik di rumah sakit dan puskesmas, ini sama saja melanggar UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Basuki menanggapi pernyataan Ulinoha sebelumnya.

Sebagai seorang PNS, tidak diperkenankan menggerakkan bawahannya dalam kepentingan politik. "PNS itu wajib menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara. PNS itu netral tetap profesional dalam melayani, tidak terkotak-kotak masuk dalam politik praktis,” kata dia. Karena itu ia berharap jangan sampai PNS menyalahgunakan jabatan dengan menggerakkan PNS untuk pencalonan.(ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved