Lapas Rajabasa Digeledah

Bukan Bagian Sindikat, Tiga Sipir Lapas Rajabasa Beli Sabu dari Napi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah rampung memeriksa tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah rampung memeriksa tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa). Ketiga sipir ini dinyatakan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu bukan bagian sindikat peredaran narkoba di dalam lapas.

Tiga sipir itu adalah Alvian Ramli, Andi Ahmad, dan Riyan Yunanda. Ketiganya dibawa ke kantor polisi setelah urine-nya positif mengandung narkoba pada tes urine dadakan di Lapas Rajabasa, Rabu (23/3/2016).
"Mereka adalah pecandu narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (24/3/2016).

Karena sebagai pecandu, Berlianto mengutarakan, ketiganya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Berlianto mengatakan, pihaknya menyerahkan proses rehabilitasi ketiga sipir ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNN adalah lembaga yang berwenang melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.

Berlianto menuturkan, ketiga sipir itu sudah lama menggunakan sabu-sabu. Selama ini, lanjut dia, ketiganya membeli sabu-sabu dari narapidana di dalam lapas. "Mereka tidak terlibat sebagai pemasok sabu ke lapas. Mereka ternyata membeli sabu dari napi," ucap lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993 ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved